Pada sektor ekonomi, terdapat banyak hubungan bisnis yang terjadi antara para pihak yang berkepentingan. Suatu kesepakatan dalam hubungan bisnis akan dituangkan di dalam perjanjian. Perjanjian yang timbul bagi kedua belah pihak sehingga perjanjian dibuat untuk memberikan kejelasan hukum bagi para pihak perjanjian hubungan kerja yang terbentuk tanpa menandatangani perjanjian kerja atau dikenal dengan perjanjian kerja lisan dalam pernyataan persetujuan ini diketahui kedua belah pihak dan sebaiknya disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tulis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui signifikansi hukum dari perjanjian kerja lisan dan sejauh mana perlindungan hukum karyawan ketika perjanjian kerja lisan menjadi dasar hubungan kerja mereka.
Copyrights © 2023