Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Vol. 2 No. 1 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL DI TRANSPORTASI UMUM

Athilla Irgeuazzahra (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Aulia Dwi Damayanti (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Mulyadi (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
03 Jun 2023

Abstract

Pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak pantas melanggar prinsip-prinsip moral dan hukum. Tingkat keparahan pelecehan seksual terhadap perempuan berbeda-beda tergantung pada jenis pelanggaran dan jangka waktunya. Pemerkosaan, pelecehan seksual, dan tindakan kekerasan lainnya dimotivasi oleh nafsu adalah contoh-contoh kejahatan kesusilaan yang terus terjadi hingga saat ini terhadap perempuan. Para korban kejahatan sebenarnya paling menderita akibat dari kejahatan. Dalam situasi seperti ini, pengadilan yang menangani masalah hukum harus memberikan sanksi kepada pelecehan seksual. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi efisiensi undang-undang anti pelecehan seksual saat ini dan langkah-langkah penegakan hukum. Penulis menggunakan metodologi yuridis normatif dan deskriptif analitis dalam penelitian ini, yaitu membaca bahan pustaka dan undang-undang sambil memperhatikan topik-topik yang berkaitan dengan subjek yang sedang dibahas. Hasil penelitian penyelesaian kasus ini yaitu benar-benar memiliki efek jera jangka panjang, sangat penting untuk mengembangkan pendekatan penegakan hukum yang lebih transparan dan responsif. Hal ini untuk melindungi para korban yang akan merasa aman dan nyaman dalam menggunakan transportasi umum, serta untuk memastikan bahwa pelaku mengetahui hukuman yang akan diterapkan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

civilia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Civilia, Jurnal Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebuah jurnal akademik yang berfokus pada studi kewarganegaraan yaitu pendidikan kewarganegaraan (kurikulum, pengajaran, media pembelajaran, dan evaluasi), pendidikan politik, pendidikan hukum, pendidikan moral, dan pendidikan multikultural. Kami ...