Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Vol. 2 No. 3 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF OLEH OJK DALAM MENCEGAH KEBOCORAN DATA PRIBADI KONSUMEN PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN PERATURAN OJK NOMOR 06/POJK.07/2022 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Sidik Sunaryo (Universitas Muhammadiyah Malang)
Jatmiko Wahyu Utomo (Universitas Muhammadiyah Malang)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2023

Abstract

Perlindungan preventif menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dalam penggunaan layanan jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan untuk memberikan perlindungan preventif bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pentingnya perlindungan preventif yang diberikan oleh OJK dalam rangka melindungi konsumen jasa keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data dan informasi dari sumber-sumber yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan preventif oleh OJK sangat penting dalam melindungi hak-hak konsumen jasa keuangan. OJK memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi pelaku usaha jasa keuangan, termasuk dalam hal penyediaan layanan pinjaman online. OJK mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur mengenai persyaratan dan kewajiban bagi pelaku usaha jasa keuangan dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi konsumen dan melindungi kepentingan konsumen dalam penggunaan layanan jasa keuangan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

civilia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Civilia, Jurnal Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebuah jurnal akademik yang berfokus pada studi kewarganegaraan yaitu pendidikan kewarganegaraan (kurikulum, pengajaran, media pembelajaran, dan evaluasi), pendidikan politik, pendidikan hukum, pendidikan moral, dan pendidikan multikultural. Kami ...