Perkembangan ekonomi tidak terlepas dari dunia bisnis, pergerakan ekonomi ini tentu berkaitan dengan bank dimana salah satu fungsi utamanya adalah menyalurkan kredit kepada masyarakat. karya ilmiah berjudul penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan pada bank dan balai lelang yang akan menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Penulis menggunakan Putusan No.550/Pdt/2019/PT MDN untuk mendukung penelitian yang membahas mengenai penyelesaian kredit macet, dimana pada putusan tersebut debitur melakukan penunggakan pelunasan utang kepada kreditur. Bahwa ketika terjadinya kredit macet yang dilakukan oleh debitur kepada kreditur maka bagaimana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak tanggungan dapat mengimplementasikanya terhadap eksekusi jaminan hak tanggungan pada kredit macet tersebut. Dalam kaitannya untuk pemenuhan isu hukum tersebut penulis menggunakan teori hak tanggungan, teori perbankan, teori lelang, teori hukum perjanjian dan teori wanprestasi. Penulis ingin mengaitkan permasalahan dalam penelitian ini dengan mempelajari prosedur hukum berdasarkan teori-teori tersebut dengan metode normatif dan analisis hukum dengan Undang-Undang dan literatur terkait.
Copyrights © 2023