Metode penelitian hukum telah mengalami transformasi yang signifikan dalam menghadapi dinamika perubahan sosial, teknologi, dan paradigma ilmu pengetahuan. Pendekatan tradisional berbasis doktrinal telah berkembang menjadi kerangka yang lebih inklusif, terbuka terhadap pendekatan empiris, multidisipliner, dan teknologi canggih. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan analitis (analyitical approach) yang merupakan pencarian makna dalam istilah-istilah hukum yang terdapat didalam perundang-undangan maupun kasus yang sedang terjadi. Hasil penelitian menunjukan metamorfosis metode penelitian hukum menjadi suatu perjalanan yang tidak hanya menarik, tetapi juga esensial dalam memahami kompleksitas hukum dalam masyarakat yang terus berkembang. Metode penelitian hukum telah mengalami perubahan yang signifikan dari pendekatan doktrinal tradisional hingga eksplorasi yang lebih inklusif, empiris, multidisipliner, dan teknologi-canggih. Melalui pendekatan multidisipliner, penelitian hukum mampu mengintegrasikan perspektif dari berbagai bidang ilmu, memberikan wawasan yang lebih kaya tentang interaksi hukum dan realitas sosial. Dalam rangka menjawab tantangan dan peluang yang ditawarkan oleh dunia yang berubah dengan cepat, metamorfosis metode penelitian hukum menjadi sebuah cerminan kemampuan peneliti hukum untuk beradaptasi.
Copyrights © 2023