Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Strengthening Personal Data Protection, Cyber Security, and Improving Public Awareness in Indonesia: Progressive Legal Perspective Abraham Ethan Martupa Sahat Marune; Brandon Hartanto
International Journal of Business, Economics, and Social Development Vol 2, No 4 (2021)
Publisher : Research Collaboration Community (RCC)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46336/ijbesd.v2i4.170

Abstract

The development of technology, communication, and the internet has positive and negative influences on all sectors of life in society. One of the negative impacts and problems is the alleged criminal act of buying and selling data and the absence of a special law (lex specialist) regarding the regulation of Indonesian personal data. The purpose of this research is to analyze in-depth the efforts to strengthen the protection of personal data, cyber security, and increase public awareness of the perspective of Progressive Law in Indonesia. This study uses a normative juridical method using secondary data, a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. This scientific paper concludes that the Synergy of Ministries and related institutions (Legislative, Executive, and Judiciary) is the key to protecting personal data and cyber resilience. Then, strengthening efforts should be made, namely immediately passing the Draft Law on Personal Data Protection (RUU PDP), forming an independent institution. However, if at this time a dispute occurs, it can be resolved by Article 30 of the ITE Law and the PMH Lawsuit (Tort), supported by a progressive legal approach and futuristic interpretation by the judge examining the quo case. The synergy of government agencies, the private sector, and other stakeholders is needed to increase public awareness by increasing education/dissemination of efforts to prevent misuse of personal data.
Pengaturan Perbuatan Malpraktik Medis: Perbandingan Indonesia dengan Belanda Abraham Ethan Martupa Sahat Marune; Hannie Almira Erany; Gracielle Serenata; Ruth Ivana Arella
Journal of Judicial Review Vol 24 No 1 (2022): June 2022
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37253/jjr.v24i1.5818

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perbandingan penerapan sistem serta aturan perbuatan melawan hukum dalam malpraktik medis di Indonesia dan Belanda. Maka dalam penelitian ini akan meneliti mengenai Pertama, Bagaimana perbandingan pengaturan perbuatan melawan hukum di Indonesia dan Belanda? Kedua, Bagaimana perbandingan pengaturan perbuatan melawan hukum dalam sengketa malpraktik medis di Indonesia dan Belanda? Penelitian ini mempergunakan metode penelitian yuridis normatif dan bersifat kualitatif. Dari hasil perbandingan, Dapat disimpulkan bahwa Belanda memiliki klasifikasi yang jauh lebih dalam dan mendetail dibandingkan definisi dari perbuatan melawan hukum yang diatur di Indonesia. Kemiripan yang dimiliki oleh sistem hukum Indonesia dan Belanda dapat dilihat dari latar belakang sejarah dan sistem hukum yang sama. Namun Belanda memiliki tingkat kedetailan jauh dibandingkan Indonesia, salah satunya terlihat dari pengaturan tindakan malpraktik medis, dimana pengaturan di Belanda mempunyai Buku ke-7 (tujuh) Dutch Civil Code terdapat satu bab sendiri yang menjelaskan legal standing dari seorang pasien dengan pemberi perawatan medik.
Pecoah Kohon: The Restriction on Inter-Cousins Marriage in Indigenous the Rejang Society Supardi Mursalin; Siti Nurjanah; Abraham Ethan Martupa Sahat Marune; Muhamad Hasan Sebyar; Hina Al Kindiya
JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) Vol 22, No 1 (2023)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31958/juris.v22i1.9025

Abstract

This study aims to examine the prohibition of Pecoah Kohon in the indigenous marriage Rejang tribe. Pecoah Kohon is a union between a man and woman related by blood, namely one grandmother. In this study, the problem emphasized a customary prohibition on the union, regardless of its non-prohibition by Islam. This qualitative-field analysis used a normative-sociological approach, with the implemented data collection techniques prioritizing interviews and documentation. A purposive sampling technique was also used to determine the informants. The results showed that the survival of Pecoah Kohon tradition was due to the socialization carried out by traditional officials in a systematic, structured, and hierarchical pattern toward the Rejang community. Sanctions were also considered quite strict against customary violations. Moreover, the good communication and cooperation between traditional officials and the community was a strong foundation for the preservation of Pecoah Kohon tradition and the Islamic religious insights of the Rejang community were increased. From this context, the debate about the tradition had various meeting points and solutions. This indicated that Pecoah Kohon supporters believed the tradition did not include prohibitions and cancellations of marriage, with its performance considered a tribute and cultural preservation. Religious experts also understood that Pecoah Kohonwas solely a custom and not a belief exceeding or equalling religion, indicating needless argumentative efforts. 
Dampak “The Death of Expertise” Pasca Sosial Media terhadap Perubahan Paradigma dalam Pengambilan Keputusan Hukum Abraham Ethan Martupa Sahat Marune
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 08 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v2i08.585

Abstract

Fenomena "The Death of Expertise" memengaruhi perilaku masyarakat dalam mengambil keputusan hukum. Matinya kepakaran telah menghasilkan dampak yang signifikan pada perilaku masyarakat dalam konteks pengambilan keputusan hukum. Seiring dengan kemajuan teknologi sosial media, paradigma dalam mengambil keputusan hukum telah mengalami perubahan. Sosial media memicu masyarakat untuk mencari informasi hukum secara instan dan gratis di internet daripada berkonsultasi dengan ahli hukum berbayar. Penelitian ini meneliti pengaruh penyebaran informasi tidak akurat di media sosial, terutama di platform TikTok. Banyak kreator non-ahli hukum berbagi informasi hukum yang salah, diperparah oleh ketidakpercayaan masyarakat terhadap ahli hukum. Namun, terdapat juga kreator ahli hukum yang memberikan konten kompeten, memberikan pemahaman yang akurat. Namun, konten edukasi semacam ini sering kurang populer dan tidak mendapat perhatian algoritma TikTok. Oleh karena itu, masyarakat perlu memverifikasi informasi sebelum mengambil keputusan hukum.
METAMORFOSIS METODE PENELITIAN HUKUM: MENGARUNGI EKSPLORASI YANG DINAMIS Abraham Ethan Martupa Sahat Marune
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i4.896

Abstract

Metode penelitian hukum telah mengalami transformasi yang signifikan dalam menghadapi dinamika perubahan sosial, teknologi, dan paradigma ilmu pengetahuan. Pendekatan tradisional berbasis doktrinal telah berkembang menjadi kerangka yang lebih inklusif, terbuka terhadap pendekatan empiris, multidisipliner, dan teknologi canggih. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan analitis (analyitical approach) yang merupakan pencarian makna dalam istilah-istilah hukum yang terdapat didalam perundang-undangan maupun kasus yang sedang terjadi. Hasil penelitian menunjukan metamorfosis metode penelitian hukum menjadi suatu perjalanan yang tidak hanya menarik, tetapi juga esensial dalam memahami kompleksitas hukum dalam masyarakat yang terus berkembang. Metode penelitian hukum telah mengalami perubahan yang signifikan dari pendekatan doktrinal tradisional hingga eksplorasi yang lebih inklusif, empiris, multidisipliner, dan teknologi-canggih. Melalui pendekatan multidisipliner, penelitian hukum mampu mengintegrasikan perspektif dari berbagai bidang ilmu, memberikan wawasan yang lebih kaya tentang interaksi hukum dan realitas sosial. Dalam rangka menjawab tantangan dan peluang yang ditawarkan oleh dunia yang berubah dengan cepat, metamorfosis metode penelitian hukum menjadi sebuah cerminan kemampuan peneliti hukum untuk beradaptasi.