Salah satu bagian dari pendafataran tanah yaitu pendaftaran peralihan hak atas tanah. Masalah pertanahan di Indonesia telah muncul dalam banyak aspek dengan beragam wujud. Untuk menjamin kepastian di bidang penguasaan dan kepemilikan hak atas tanah maka penyelenggaraan pendaftaran tanah merupakan hal yang sangat penting (pengukuran, pemetaan, penerbitan sertifikat). Tindak pidana penipuan dalam KUHP diatur pada Buku II tentang Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, yaitu berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas harta benda yang dimilikinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tidak pidana terhadap pelaku penipuan jual beli hak milik atas tanah; serta untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana penipuan jual beli hak milik atas tanah; dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penipuan jual beli hak milik atas tanah. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian yuridis normatif. penelitian yuridis normatif ini dipergunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approaach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria (UUPA); serta hukum Sekunder yang diperoleh studi kepustakaan yang relevan dengan pokok permasalahan; dan hukum Tersier yang terdiri dari Kamus-kamus hukum serta karya ilmiah atau ensiklopedia. Prosedur pengumpulan bahan hukum primer diawali dengan pemahaman atas norma hukum peraturan perundang-undangan yang mendukung, kemudian dilakukan analisa bahan hukum dengan menggunakan penafsiran hukum dan teori-teori hukum yang relevan, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil analisa disimpulkan bahwa salah satu kasus yang dialami oleh ibu dari Dino Patti Djalil, dimana peralihan tanah yang terjadi secara ilegal yang melakukan tipu muslihat untuk mempengaruhi korban, agar menyerahkan sertipikat asli untuk dilakukan proses pemalsuan dokumen-dokomen agar dapat memenuhi syarat-syarat peralihan di kantor pertanahan, dan sertifikat sebagai alat bukti sebagaimana penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menyebutkan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, dalam arti bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
Copyrights © 2023