Noenik Soekorini
Universitas Dr. Soetomo

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PENGALIHAN HAK ATAS TANAH YANG DILAKUKAN DENGAN CARA MELAWAN HUKUM Christianto Rici Walujo; Noenik Soekorini
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i4.902

Abstract

Salah satu bagian dari pendafataran tanah yaitu pendaftaran peralihan hak atas tanah. Masalah pertanahan di Indonesia telah muncul dalam banyak aspek dengan beragam wujud. Untuk menjamin kepastian di bidang penguasaan dan kepemilikan hak atas tanah maka penyelenggaraan pendaftaran tanah merupakan hal yang sangat penting (pengukuran, pemetaan, penerbitan sertifikat). Tindak pidana penipuan dalam KUHP diatur pada Buku II tentang Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, yaitu berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas harta benda yang dimilikinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tidak pidana terhadap pelaku penipuan jual beli hak milik atas tanah; serta untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana penipuan jual beli hak milik atas tanah; dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penipuan jual beli hak milik atas tanah. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian yuridis normatif. penelitian yuridis normatif ini dipergunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approaach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria (UUPA); serta hukum Sekunder yang diperoleh studi kepustakaan yang relevan dengan pokok permasalahan; dan hukum Tersier yang terdiri dari Kamus-kamus hukum serta karya ilmiah atau ensiklopedia. Prosedur pengumpulan bahan hukum primer diawali dengan pemahaman atas norma hukum peraturan perundang-undangan yang mendukung, kemudian dilakukan analisa bahan hukum dengan menggunakan penafsiran hukum dan teori-teori hukum yang relevan, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil analisa disimpulkan bahwa salah satu kasus yang dialami oleh ibu dari Dino Patti Djalil, dimana peralihan tanah yang terjadi secara ilegal yang melakukan tipu muslihat untuk mempengaruhi korban, agar menyerahkan sertipikat asli untuk dilakukan proses pemalsuan dokumen-dokomen agar dapat memenuhi syarat-syarat peralihan di kantor pertanahan, dan sertifikat sebagai alat bukti sebagaimana penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menyebutkan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, dalam arti bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
TANGGUNGJAWAB PIDANA SEORANG IBU YANG MELAKUKAN ABORSI TANPA IKATAN PERKAWINAN YANG SAH Yolanda Yoshe; Noenik Soekorini
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i4.905

Abstract

Kasus pembunuhan merupakan peristiwa kejahatan yang sering terjadi di Indonesia. Keputusan Mahkamah Agung dengan Nomor : 48/Pid.Sus/2014/PN.TLI memutuskan bahwa Terdakwa Irmawati secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah atas tindak pidana "Dengan sengaja melakukan aborsi yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (2)," yang termasuk dalam pasal dakwaan pertama pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam konteks ini, Irmawati disebut telah melakukan aborsi sengaja terhadap kehamilannya yang hasil dari hubungan dengan pacarnya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami sanksi yang dapat diberlakukan pada perempuan yang melakukan aborsi tanpa ikatan perkawinan yang sah, serta untuk memahami tanggung jawab laki-laki yang menyebabkan kehamilan dan terlibat dalam proses aborsi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yang menganalisis prinsip-prinsip hukum baik dalam hukum yang ada maupun dalam naskah rancangan undang-undang. Data diperoleh melalui studi kepustakaan. Temuan dari penelitian ini menyimpulkan bahwa (1) Tindakan aborsi, juga dikenal sebagai pengguguran kandungan, umumnya dilakukan oleh tenaga medis seperti dokter, ahli obat, dan bidan. Kasus-kasus aborsi jarang masuk ke pengadilan karena pihak-pihak yang terlibat sering merahasiakannya. (2) Seseorang yang dengan sengaja mendorong atau memaksa orang lain untuk melakukan aborsi dengan imbalan tertentu, dapat terjerat Pasal 55 (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 349, yang bisa berujung pada hukuman penjara dengan batas waktu maksimal lima tahun enam bulan. Dalam konteks ini, laki-laki yang meminta aborsi karena enggan bertanggung jawab atas kehamilan perempuan yang telah ia kaitkan, juga berisiko mendapatkan sanksi pidana. Ini menunjukkan bahwa sanksi pidana tidak hanya dikenakan kepada perempuan yang melakukan aborsi, melainkan juga kepada laki-laki yang terlibat dalam proses aborsi.