Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Vol. 2 No. 4 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

TANGGUNGJAWAB PIDANA SEORANG IBU YANG MELAKUKAN ABORSI TANPA IKATAN PERKAWINAN YANG SAH

Yolanda Yoshe (Universitas Dr. Soetomo)
Noenik Soekorini (Universitas Dr. Soetomo)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2023

Abstract

Kasus pembunuhan merupakan peristiwa kejahatan yang sering terjadi di Indonesia. Keputusan Mahkamah Agung dengan Nomor : 48/Pid.Sus/2014/PN.TLI memutuskan bahwa Terdakwa Irmawati secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah atas tindak pidana "Dengan sengaja melakukan aborsi yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (2)," yang termasuk dalam pasal dakwaan pertama pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam konteks ini, Irmawati disebut telah melakukan aborsi sengaja terhadap kehamilannya yang hasil dari hubungan dengan pacarnya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami sanksi yang dapat diberlakukan pada perempuan yang melakukan aborsi tanpa ikatan perkawinan yang sah, serta untuk memahami tanggung jawab laki-laki yang menyebabkan kehamilan dan terlibat dalam proses aborsi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yang menganalisis prinsip-prinsip hukum baik dalam hukum yang ada maupun dalam naskah rancangan undang-undang. Data diperoleh melalui studi kepustakaan. Temuan dari penelitian ini menyimpulkan bahwa (1) Tindakan aborsi, juga dikenal sebagai pengguguran kandungan, umumnya dilakukan oleh tenaga medis seperti dokter, ahli obat, dan bidan. Kasus-kasus aborsi jarang masuk ke pengadilan karena pihak-pihak yang terlibat sering merahasiakannya. (2) Seseorang yang dengan sengaja mendorong atau memaksa orang lain untuk melakukan aborsi dengan imbalan tertentu, dapat terjerat Pasal 55 (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 349, yang bisa berujung pada hukuman penjara dengan batas waktu maksimal lima tahun enam bulan. Dalam konteks ini, laki-laki yang meminta aborsi karena enggan bertanggung jawab atas kehamilan perempuan yang telah ia kaitkan, juga berisiko mendapatkan sanksi pidana. Ini menunjukkan bahwa sanksi pidana tidak hanya dikenakan kepada perempuan yang melakukan aborsi, melainkan juga kepada laki-laki yang terlibat dalam proses aborsi.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

civilia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Civilia, Jurnal Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebuah jurnal akademik yang berfokus pada studi kewarganegaraan yaitu pendidikan kewarganegaraan (kurikulum, pengajaran, media pembelajaran, dan evaluasi), pendidikan politik, pendidikan hukum, pendidikan moral, dan pendidikan multikultural. Kami ...