Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Selanjutnya disebut Undang-Undang Kesehatan) menyebutkan bahwa, setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan, mereka dapat menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya, karena setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman,bermutu, dan terjangkau. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis terhadap tanggung jawab rumah sakit secara yuridis dalam melakukan penanganan pasien gawat darurat. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif ini dipergunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approaach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian rumah sakit yang menolak memberikan tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan darurat dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sesuai Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 68/G/TF/2019/PTUN-SRG dinyatakan telah tepat sesuai dengan perundangan terkait dikarenakan gugatan penggugat tidak memiliki legal standing dan tidak mampu menguraikan secara rinci masyarakat dan/atau pasien yang mana yang dimaksud, kapan terjadinya penolakan tersebut, dan akibat yang ditimbulkan dari penolakan tersebut kepada masyarakat/pasien sehingga tidak dapat dilakukan analisis yang sah akan dugaan penolakan pelayanan pasien dalam keadaan darurat.
Copyrights © 2023