Perkawinan yang telah memenuhi ketentutan syarat dari hukum agamanya namun tidak mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama karena alasan tertentu biasanya kita sebut dengan nikah siri. Kehadiran anak bisa saja sah dan bisa saja pada luar kawin. Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 46 Tahun 2010 memberi kunci kesejahteraan bagi status dan pengakuan akan seorang anak dari luar kawin. Hubungan keperdataan di dalamnya juga semakin kompleks secara hukum dan berpengaruh pada beberapa ketentuan hukum yang mengatur tentang pengakuan akan status seorang anak. Penelitian kali ini akan menggunakan metode kuliatatif yang berasal dari tinjauan kepustakaan melalui jurnal-jurnal atau buku-buku yang relevan pada penelitian ini. Setelah disahkannya Putusan MK Nomor 46 /PUU-VIII/2010, maka pemeliharaan serta bimbingan secara finansial juga moral terhadap sang anak luar kawin telah menjadi tanggung jawab ibu atau keluarga ibu nya dan tanggung jawab seorang ayah atau keluarga ayahnya.
Copyrights © 2023