Pelaksanaan hukuman bagi Masyarakat yang melanggar hukum dilakukan dengan pidana penjara penjara dengan sistem pemasyarakatan dengan tujuan untuk tetap memastikan Masyarakat terlindungi dan memberi pembinaan kepada orang yang melakukan tindak pidana. Pembinaan adalah bagian dari sistem peradilan pidana. Pembinaan ini dilakukan untuk memastikan narapidana dapat diterima kembali di masyarakat. Pembinaan ini dilakukan pada lapas dan rutan di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjamin kehidupan Masyarakat dan memperbaiki perilaku narapidana. Pada narapidana narkotika sebagai permasalahan yang kompleks dan perlu upaya penanggulangan secara komprehensif dengan bantuan berbagai pihak terkait. Dengan sasaran pembinaan pada narapidana narkotika yaitu kelompok pecandu narkoba hanya sebagai pemakai dan kelompok pecandu narkoba yang melakukan pengedaran narkoba. Abstak dalam bahasa Indonesia.
Copyrights © 2023