Kejahatan dunia maya mengacu pada kejahatan dengan PC atau jaringan PC sebagai perangkat, target, atau situs kejahatan. Hal ini mencakup penjualan online, pemalsuan cek, pemerasan Mastercard, penggambaran karakter yang keliru dan pornografi anak muda serta akses web yang melanggar hukum. Kemajuan inovasi dan penerapannya telah memasuki dan sangat mempengaruhi kehidupan saat ini, bahkan sebagian besar kegiatan bisnis telah banyak dianut oleh inovasi ini, salah satunya adalah bisnis keuangan. Inti dari kajian dalam tulisan ini adalah untuk membongkar pemolisian cybercrime terhadap masuknya pelanggaran hukum ke perbankan berbasis web di Indonesia dan membedah hukuman bagi pelaku pelanggaran hukum masuk ke perbankan berbasis web di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis regularisasi yang mendasari penelitian kepustakaan. Dalam penelitian ini digunakan metodologi hukum normatif. Sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum esensial, bahan penolong, dan bahan hukum tersier. Penyidikan terhadap bahan halal yang digunakan bersifat subyektif. Apabila dikaji, maka yang dijadikan alasan sah terjadinya kasus kejahatan siber adalah Peraturan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pertukaran Data dan Elektronik (ITE). Dengan adanya UU ITE diyakini dapat melindungi individu yang menggunakan inovasi data di Indonesia. Hal ini penting mengingat jumlah klien inovasi web terus bertambah dari tahun ke tahun. Meningkatnya penggunaan internet di satu sisi memudahkan individu melakukan aktivitasnya, namun di sisi lain, memudahkan kelompok tertentu untuk melakukan demonstrasi kriminal.
Copyrights © 2023