Garry Gaven
Universitas Pelita Harapan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penegakan Hukum Kejahatan Siber Terhadap Akses Ilegal Terhadap Perbankan Online di Indonesia Garry Gaven; Ananda Tumbol; Danang Febriawan
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i6.1390

Abstract

Kejahatan dunia maya mengacu pada kejahatan dengan PC atau jaringan PC sebagai perangkat, target, atau situs kejahatan. Hal ini mencakup penjualan online, pemalsuan cek, pemerasan Mastercard, penggambaran karakter yang keliru dan pornografi anak muda serta akses web yang melanggar hukum. Kemajuan inovasi dan penerapannya telah memasuki dan sangat mempengaruhi kehidupan saat ini, bahkan sebagian besar kegiatan bisnis telah banyak dianut oleh inovasi ini, salah satunya adalah bisnis keuangan. Inti dari kajian dalam tulisan ini adalah untuk membongkar pemolisian cybercrime terhadap masuknya pelanggaran hukum ke perbankan berbasis web di Indonesia dan membedah hukuman bagi pelaku pelanggaran hukum masuk ke perbankan berbasis web di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis regularisasi yang mendasari penelitian kepustakaan. Dalam penelitian ini digunakan metodologi hukum normatif. Sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum esensial, bahan penolong, dan bahan hukum tersier. Penyidikan terhadap bahan halal yang digunakan bersifat subyektif. Apabila dikaji, maka yang dijadikan alasan sah terjadinya kasus kejahatan siber adalah Peraturan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pertukaran Data dan Elektronik (ITE). Dengan adanya UU ITE diyakini dapat melindungi individu yang menggunakan inovasi data di Indonesia. Hal ini penting mengingat jumlah klien inovasi web terus bertambah dari tahun ke tahun. Meningkatnya penggunaan internet di satu sisi memudahkan individu melakukan aktivitasnya, namun di sisi lain, memudahkan kelompok tertentu untuk melakukan demonstrasi kriminal.
Tinjauan Yuridis terhadap Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang yang dinyatakan Batal Demi Hukum Garry Gaven; Kevin Ardhya Wibisono; Syadza Zuwisa
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i6.1397

Abstract

Penelitian ini bermaksud untuk memutuskan apakah pilihan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutuskan Perjanjian di Muka antara Nine AM Ltd. dengan PT.Bangun Karya Pratama Lestari adalah sah dan batal menurut hukum perjanjian atau tidak serta untuk mengetahui akibat yuridisnya. Pilihan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dalam hal Nomor 451/Pdt. G/2012/PN.Jkt. Bar sehubungan dengan pembatalan kesepahaman kredit. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian standardisasi yang sah dengan menggunakan pendekatan aturan dan pendekatan kasus. Akibat dari penelitian ini adalah 1) Pilihan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai hukum tata tertib yang pengertiannya tidak sah dan batal. Hal ini karena Perjanjian Pinjam-meminjam telah mengabaikan pengaturan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Umum, yaitu tidak terpenuhinya komponen alasan hukum dan bertentangan dengan Pasal 31 Peraturan Bahasa dan Pasal 1339 Kitab Undang-undang Hukum Umum yang menyebutkan bahwa Sebuah perjanjian tidak hanya terikat pada apa yang disepakati secara eksplisit. dalam pengaturannya, tetapi juga dibatasi oleh kepantasan, adat istiadat, dan peraturan. 2) Akibat yuridis dari keputusan tersebut adalah bahwa segala kesepahaman yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Bahasa dinyatakan tidak sah dan batal/perjanjian dianggap tuan rumah tidak pernah ada dan pertemuan-pertemuan dikembalikan ke semula. Demikian pula segala perjanjian yang berjalan (accessoir) juga akan dinyatakan tidak sah dan batal, meskipun pemahaman itu dilakukan di bawah pengawasan pejabat yang berwenang.