Penelitian ini bermaksud untuk memutuskan apakah pilihan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutuskan Perjanjian di Muka antara Nine AM Ltd. dengan PT.Bangun Karya Pratama Lestari adalah sah dan batal menurut hukum perjanjian atau tidak serta untuk mengetahui akibat yuridisnya. Pilihan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dalam hal Nomor 451/Pdt. G/2012/PN.Jkt. Bar sehubungan dengan pembatalan kesepahaman kredit. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian standardisasi yang sah dengan menggunakan pendekatan aturan dan pendekatan kasus. Akibat dari penelitian ini adalah 1) Pilihan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai hukum tata tertib yang pengertiannya tidak sah dan batal. Hal ini karena Perjanjian Pinjam-meminjam telah mengabaikan pengaturan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Umum, yaitu tidak terpenuhinya komponen alasan hukum dan bertentangan dengan Pasal 31 Peraturan Bahasa dan Pasal 1339 Kitab Undang-undang Hukum Umum yang menyebutkan bahwa Sebuah perjanjian tidak hanya terikat pada apa yang disepakati secara eksplisit. dalam pengaturannya, tetapi juga dibatasi oleh kepantasan, adat istiadat, dan peraturan. 2) Akibat yuridis dari keputusan tersebut adalah bahwa segala kesepahaman yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Bahasa dinyatakan tidak sah dan batal/perjanjian dianggap tuan rumah tidak pernah ada dan pertemuan-pertemuan dikembalikan ke semula. Demikian pula segala perjanjian yang berjalan (accessoir) juga akan dinyatakan tidak sah dan batal, meskipun pemahaman itu dilakukan di bawah pengawasan pejabat yang berwenang.
Copyrights © 2023