Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Vol. 2 No. 6 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

PENGATURAN DAN ETIKA DALAM PRAKTIK SEWA RAHIM

Muhammad Randhy Aditya Putra Pratama (Universitas Pelita Harapan)
Glenn Christian (Universitas Pelita Harapan)
Muhammad Fadhil Juliansyah (Universitas Pelita Harapan)



Article Info

Publish Date
07 Nov 2023

Abstract

Praktik sewa rahim telah menjadi isu kontroversial yang melibatkan aspek hukum, etika, dan sosial. Makalah ini membahas pengaturan dan etika dalam praktik sewa rahim melalui pendekatan multidisipliner. Dengan memadukan perspektif hukum, bioetika, dan sosial, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang dampak dan implikasi praktik ini. Dalam konteks hukum, makalah ini menganalisis berbagai kerangka hukum yang mengatur praktik sewa rahim di berbagai yurisdiksi. Fokusnya termasuk perlindungan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat serta pengakuan hukum terhadap status anak yang lahir dari praktik ini. Di sisi etika, aspek kemanusiaan, komersialisasi tubuh, dan eksploitasi perempuan menjadi fokus utama. Analisis sosial melihat bagaimana praktik sewa rahim mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap konsep keluarga, identitas ibu, dan peran gender. Melalui pendekatan multidisipliner, makalah ini berupaya mengidentifikasi area-area yang memerlukan perhatian lebih dalam regulasi praktik sewa rahim. Selain itu, penelitian ini menggarisbawahi perlunya keseimbangan antara hak individu untuk mengambil keputusan tentang tubuhnya sendiri dan perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan dan eksploitasi. Dengan demikian, makalah ini berkontribusi pada dialog yang lebih kaya dan nuansawan mengenai praktik sewa rahim dalam konteks global yang semakin kompleks.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

civilia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Civilia, Jurnal Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebuah jurnal akademik yang berfokus pada studi kewarganegaraan yaitu pendidikan kewarganegaraan (kurikulum, pengajaran, media pembelajaran, dan evaluasi), pendidikan politik, pendidikan hukum, pendidikan moral, dan pendidikan multikultural. Kami ...