Indonesia telah menghadapi berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM), meskipun telah meratifikasi konvensi internasional seperti ICCPR dan CAT. Penelitian ini menganalisis implementasi konvensi HAM internasional di Indonesia dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitasnya, serta memberikan rekomendasi kebijakan. Metode yang digunakan adalah analisis hukum dan studi kasus dengan meninjau dokumen hukum serta mengevaluasi kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Hasil menunjukkan bahwa implementasi konvensi masih terbatas oleh lemahnya penegakan hukum, kurangnya kesadaran masyarakat, dan hambatan politik. Kesimpulan penelitian menekankan perlunya harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional dan penguatan mekanisme penegakan hukum. Rekomendasi termasuk perbaikan regulasi dan peningkatan kapasitas institusi penegak hukum.
Copyrights © 2024