Indonesia merupakan negara yang menganut prinsip negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Pada negara hukum bahwa setiap tindakan pemerintah dan masyarakat harus berlandaskan hukum yang berlaku begitupun dalam melakukan perkawinan haruslah dilakukan secara sah menurut agama dan negara agar nantinya mendapatkan kepastian hukum terutama untuk seorang anak yang akan dilahirkan. Anak luar perkawinan adalah anak yang lahir di luar pernikahan sah, dan seringkali menghadapi berbagai masalah terkait pengakuan serta hak warisnya. Berdasarkan adanya Undang-Undang Perkawinan yang memberikan keterangan bahwa anak luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan anak tersebut, baik secara material maupun moral. Artikel ini mengkaji bagaimana hukum perdata mengatur pembagian hak waris anak luar perkawinan, baik yang diakui maupun yang tidak diakui dengan tujuan memberikan keadilan dan perlindungan hukum yang lebih baik tanpa adanya diskriminasi. Artikel ini menggunakan proses penelitian normatif dengan pengumpulan data secara kualitatif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jurnal, buku, ataupun bahan bacaan lainnya.
Copyrights © 2024