Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Vol. 3 No. 2 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

KEPASTIAN HUKUM HAK WARIS ANAK LUAR PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Muhamad Rizky Ariyanto (UPN Veteran Jawa Timur)
Nathaza Diny Utari (UPN Veteran Jawa Timur)
Astried Hiriera A (UPN Veteran Jawa Timur)
Mochamad Soleh (UPN Veteran Jawa Timur)
Nadhira Wahyu Adityarani (UPN Veteran Jawa Timur)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2024

Abstract

Indonesia merupakan negara yang menganut prinsip negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Pada negara hukum bahwa setiap tindakan pemerintah dan masyarakat harus berlandaskan hukum yang berlaku begitupun dalam melakukan perkawinan haruslah dilakukan secara sah menurut agama dan negara agar nantinya mendapatkan kepastian hukum terutama untuk seorang anak yang akan dilahirkan. Anak luar perkawinan adalah anak yang lahir di luar pernikahan sah, dan seringkali menghadapi berbagai masalah terkait pengakuan serta hak warisnya. Berdasarkan adanya Undang-Undang Perkawinan yang memberikan keterangan bahwa anak luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan anak tersebut, baik secara material maupun moral. Artikel ini mengkaji bagaimana hukum perdata mengatur pembagian hak waris anak luar perkawinan, baik yang diakui maupun yang tidak diakui dengan tujuan memberikan keadilan dan perlindungan hukum yang lebih baik tanpa adanya diskriminasi. Artikel ini menggunakan proses penelitian normatif dengan pengumpulan data secara kualitatif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jurnal, buku, ataupun bahan bacaan lainnya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

civilia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Civilia, Jurnal Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebuah jurnal akademik yang berfokus pada studi kewarganegaraan yaitu pendidikan kewarganegaraan (kurikulum, pengajaran, media pembelajaran, dan evaluasi), pendidikan politik, pendidikan hukum, pendidikan moral, dan pendidikan multikultural. Kami ...