Analisis mengenai tukar menukar tanah di Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, bertujuan untuk mengeksplorasi praktik tukar menukar tanah antara masyarakat dan pemerintah, dengan fokus khusus pada kasus Alm Hadi Muchtar. Penelitian ini berupaya memahami proses administrasi yang terlibat serta faktor-faktor yang menyebabkan sengketa dalam tukar menukar tanah milik dengan tanah eks bengkok. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui wawancara dan observasi lapangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa proses administrasi tukar menukar tanah di Kelurahan Beringin belum sepenuhnya rampung, yang berdampak pada kesulitan ahli waris Alm Hadi Muchtar dalam membuktikan hak kepemilikannya. Ketidakselesaan dalam administrasi ini mencerminkan kurangnya itikad baik dari pihak pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya adanya perjanjian tertulis yang melibatkan pejabat berwenang untuk mencegah sengketa di masa mendatang. Secara keseluruhan, penelitian ini memberikan pemahaman yang penting mengenai dinamika hukum dan sosial terkait tukar menukar tanah di wilayah tersebut, serta implikasinya terhadap hak kepemilikan tanah bagi masyarakat
Copyrights © 2024