Bitcoin merupakan mata uang digital yang telah menjadi fenomena global dalam transaksi elektronik. Berbagai negara telah mengeluarkan regulasi terkait penggunaan Bitcoin, namun belum ada kajian komprehensif dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status hukum penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi elektronik menurut prinsip-prinsip syariah. Dengan menggunakan metode kajian kepustakaan dan analisis fiqih muamalah, penelitian ini mengeksplorasi konsep uang dalam Islam, karakteristik Bitcoin, dan implikasinya terhadap keabsahan transaksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi elektronik mengandung beberapa kesamaran dan ketidakpastian yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti ketidakjelasan sumber dan nilai intrinsik, serta potensi spekulasi dan penipuan. Namun, Bitcoin dapat dipertimbangkan sebagai alat tukar yang sah jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya pengawasan dan regulasi yang ketat, serta upaya untuk meminimalisir risiko dan ketidakpastian. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam diskursus hukum Islam terkait transaksi elektronik dan mata uang digital.
Copyrights © 2024