journal of social and economic research
Vol 6 No 1 (2024): JSER, June 2024

KAJIAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN BITCOIN SEBAGAI ALAT TRANSAKSI ELEKTRONIK

Maulana Pensi Ega Saputra (Unknown)
Nabilla Dwi Kusanta (Unknown)
Rika Fitriany (Unknown)
Ruth Agitha Leviana Ginting (Unknown)
Akhmad Muslih (Unknown)
Kiki Amaliah (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2024

Abstract

Bitcoin merupakan mata uang digital yang telah menjadi fenomena global dalam transaksi elektronik. Berbagai negara telah mengeluarkan regulasi terkait penggunaan Bitcoin, namun belum ada kajian komprehensif dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status hukum penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi elektronik menurut prinsip-prinsip syariah. Dengan menggunakan metode kajian kepustakaan dan analisis fiqih muamalah, penelitian ini mengeksplorasi konsep uang dalam Islam, karakteristik Bitcoin, dan implikasinya terhadap keabsahan transaksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi elektronik mengandung beberapa kesamaran dan ketidakpastian yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti ketidakjelasan sumber dan nilai intrinsik, serta potensi spekulasi dan penipuan. Namun, Bitcoin dapat dipertimbangkan sebagai alat tukar yang sah jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya pengawasan dan regulasi yang ketat, serta upaya untuk meminimalisir risiko dan ketidakpastian. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam diskursus hukum Islam terkait transaksi elektronik dan mata uang digital.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JSER

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Journal of Social and Economics Research (JSER) is published by Ikatan Dosen Menulis in collaboration with GoAcademica CRP. Publishing twice times a year, ie Issue 1 Issue 2 in June and December and already have a registration number p-ISSN: 2715-6117 and e-ISSN: 2715-6966 since ...