Dalam era digital yang semakin maju, penerapan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan menjadi suatu keharusan, termasuk dalam proses lelang. Di Indonesia, lelang tradisional yang biasanya dilakukan secara langsung kini mulai beralih ke lelang elektronik atau e-auction. Sistem ini diadopsi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan negara. Namun, meskipun sudah diatur dalam beberapa regulasi seperti PMK Nomor 213/PMK.06/2020, pelaksanaan lelang elektronik masih menghadapi berbagai tantangan teknis dan regulasi yang belum memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengaturan hukum terhadap prosedur lelang elektronik di Indonesia dalam menjamin kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah ada, tantangan seperti gangguan teknis, kurangnya pemahaman regulasi, dan birokrasi masih menghambat pelaksanaan lelang elektronik yang efektif. Untuk itu, diperlukan peningkatan infrastruktur teknis, pemahaman yang lebih baik tentang regulasi, dan transparansi dalam proses lelang untuk mencapai kepastian hukum yang diinginkan.
Copyrights © 2024