Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak PBB-P2 di Kota Bandung Tahun 2024. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini berjumlah 100 orang dari 442.987 wajib pajak PBB-P2 di Kota Bandung. Ada dua variabel yang diteliti, antara lain variabel bebas yaitu kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan, serta variabel terikat yaitu kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan Study Libary dan kuesioner dengan skala likert. Penelitian ini menggunakan alat bantu SPSS untuk melakukan analisis regresi linier sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak PBB-P2 di Kota Bandung.
Copyrights © 2024