Kebijakan merger Bank Syariah Indonesia, nasabah funding dirugikan baik materiil dan immateriil sebagaimana dialami oleh nasabah (Ex-BNIS, Ex- BRIS, Ex-BSM). Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui perbuatan melawan hukum, penyelesaian/upaya hukum secara non litigasi/litigasi, dan hukum ekonomi syariah terhadap perbuatan melawan hukum BSI pada nasabah funding. Sedangkan penelitian ini menggunakan metode kualitatif. pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data primer diperoleh dengan wawancara kemudian dianalisis dengan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum BSI yang dilakukan pasca merger dengan merujuk pasal 1365 KUHPerdata diantaranya: perbuatan melawan hukum (sisi positif/negatif), perbuatan harus melawan hukum, kesalahan, kerugian, hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian. Sedangkan upaya hukum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah baik secara litigasi/non litigasi belum mampu memberikan kemanfaatan dan penegakan hukum dalam ketentuan perlindungan nasabah. Dan perbuatan melawan hukum menurut hukum ekonomi syariah terhadap nasabah funding diatur dalam fatwa no. 2/DSN- MUI/IV/2000, menunjukkan bahwa kerugian materiil/immateriil akibat merger dan diselesaikan secara non litigasi (Alternatif Dispute Resolution) / litigasi (sesuai kewenangan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 Pasal 49, perkara ekonomi syariah melalui Pengadilan Agama).
Copyrights © 2024