Justici
Vol 17 No 2 (2024): Justici

PENERAPAN PRINSIF KEHATI-HATIAN TERHADAP ILEGAL CONTENT YANG DILAKUKAN FINTECH

Juniar Hartika Sari (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah pemuda)
Husnaini (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda)



Article Info

Publish Date
16 Jul 2024

Abstract

Fintech telah memudahkan nasabah untuk mendapatkan layanan keuangan. Mulai dari pembukaan rekening, pengajuan pinjaman, pengembangan dana, hingga sekadar transfer dana ke rekening bank lain. Namun tidak semua perusahaan pemberi layanan keuangan ini tidak semuanya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan kata lain bahwa semua perusahaan yang tidak terdaftar itu adalah perusahaan pinjaman online ilegal. Banyak masyarakat yang mengeluhkan permasalahan cybercrime ilegal content pembohongan publik yang dilakukan oleh pihak perusahaan Pinjaman Online. permasalah yaitu bagaimana penerapan prinsif kehati-hatian terhadap ilegal content yang dilakukan Fintech. Penyelenggara Fintech wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, hal ini telah diatur sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial Pasal 8 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017. Penerapan prinsip kehati-hatian bagi lembaga keuangan non bank telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

justici

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Focus and Scope The journal Justici is published by the Faculty of Law at IBA University on a regular basis every 6 months. This journal is a journal with the theme of Law, with the benefits and objectives for the development of Legal Studies, by emphasizing the nature of originality, specificity ...