This Author published in this journals
All Journal Justici
Juniar Hartika Sari
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENERAPAN PRINSIF KEHATI-HATIAN TERHADAP ILEGAL CONTENT YANG DILAKUKAN FINTECH Juniar Hartika Sari; Husnaini
Justici Vol 17 No 2 (2024): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v17i2.823

Abstract

Fintech telah memudahkan nasabah untuk mendapatkan layanan keuangan. Mulai dari pembukaan rekening, pengajuan pinjaman, pengembangan dana, hingga sekadar transfer dana ke rekening bank lain. Namun tidak semua perusahaan pemberi layanan keuangan ini tidak semuanya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan kata lain bahwa semua perusahaan yang tidak terdaftar itu adalah perusahaan pinjaman online ilegal. Banyak masyarakat yang mengeluhkan permasalahan cybercrime ilegal content pembohongan publik yang dilakukan oleh pihak perusahaan Pinjaman Online. permasalah yaitu bagaimana penerapan prinsif kehati-hatian terhadap ilegal content yang dilakukan Fintech. Penyelenggara Fintech wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, hal ini telah diatur sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial Pasal 8 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017. Penerapan prinsip kehati-hatian bagi lembaga keuangan non bank telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA ATAS KEGAGALAN SISTEM PELACAKAN (TRACKING SYSTEM) BARANG DALAM JASA PENGANGKUTAN BERBASIS DIGITAL Juniar Hartika Sari
Justici Vol 19 No 2 (2026): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v19i2.1272

Abstract

Perkembangan jasa pengangkutan berbasis digital telah menghadirkan inovasi berupa sistem pelacakan barang (tracking system) yang berfungsi memberikan informasi secara real time kepada pengguna jasa. Namun, dalam praktiknya, kegagalan sistem pelacakan sering terjadi dan menimbulkan kerugian bagi pengguna, baik berupa keterlambatan informasi, ketidakjelasan status pengiriman, maupun kehilangan barang. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan hukum terkait bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa pengangkutan berbasis digital.Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan (library research).Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pengguna jasa pengangkutan berbasis digital dapat diberikan melalui perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui pengaturan kewajiban keandalan sistem elektronik (system reliability obligation) oleh penyedia jasa, sedangkan perlindungan represif dilakukan melalui mekanisme ganti rugi berdasarkan wanprestasi (breach of contract) maupun perbuatan melawan hukum (tort). Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi pengguna jasa.
TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN TRANSFER DANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TRANSFER DANA Juniar Hartika Sari
Justici Vol 19 No 1 (2026): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v19i1.1169

Abstract

Perbankan memiliki peran strategis dalam menunjang pembangunan ekonomi nasional, khususnya dalam lalu lintas sistem pembayaran melalui kegiatan transfer dana. Perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya volume transaksi keuangan menuntut adanya pengaturan hukum yang mampu menjamin keamanan, kelancaran, serta kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum kegiatan transfer dana serta bentuk pengawasan terhadap pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, yaitu mengkaji konsep, asas, dan ketentuan hukum yang mengatur transfer dana serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 telah mengatur secara komprehensif mengenai mekanisme transfer dana, mulai dari perintah transfer, kewajiban pengirim, hak dan kewajiban penyelenggara, hingga ketentuan pidana dalam rangka mencegah penyalahgunaan transfer dana. Selain itu, pengawasan terhadap kegiatan transfer dana dilakukan melalui peran Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran, termasuk pengaturan teknis dan pengawasan terhadap penyelenggara transfer dana, baik secara konvensional maupun elektronik. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menjamin keamanan dan kepastian hukum dalam kegiatan transfer dana di Indonesia.