Keadilan dalam ilmu hukum umum dan keadilan dalam ilmu hukum Islam merupakan dua aspek yang memiliki karakteristik dan prinsip yang berbeda. Penelitian ini mendiskusikan tentang konsepsi keadilan dalam perspektif hukum dan keadilan dalam menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif-komparatif untuk membandingkan kedua perspektif hukum tersebut. Dalam ilmu hukum umum, keadilan dikaitkan dengan prinsip-prinsip egalitarianisme, hak asasi manusia, dan aturan hukum yang berlaku universal. Sedangkan dalam ilmu hukum Islam, keadilan lebih diartikan sebagai penegakan syariat berdasarkan Al-Quran dan Hadis, yang berfokus pada keseimbangan, tanggung jawab moral, dan kewajiban individu serta komunitas kepada Tuhan. Studi ini menemukan bahwa meskipun terdapat perbedaan mendasar dalam pemahaman dan penerapan keadilan antara kedua sistem hukum tersebut, keduanya berusaha mencapai tujuan yang sama yaitu terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang bagaimana kedua sistem hukum ini mengartikan dan menerapkan konsep keadilan serta implikasinya terhadap praktik hukum dan kehidupan sosial.
Copyrights © 2024