Konflik sosial yang masih banyak ditemui di Kabupaten Fakfak adalah sengketa harta. Hal yang melatarbelakangi terjadinya konflik tersebut adalah kurang pahamnya masyarakat dalam melakukan perhitungan warisan secara Islam, sehingga timbul permasalahan pembagian warisan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pendampingan perhitungan mengenai ilmu faraidh yang di dalamnya dibahas mengenai perhitungan pembagian harta warisan berbasis mobile kepada masyarakat, khususnya pada jamaah Masjid Nur Tholib Kampung Tanama. Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perhitungan ketentuan hukum faraidh berbasis mobile. Kegiatan dibagi menjadi tiga sesi meliputi sesi I (pre-test dan penyampaian konsep dasar ilmu faraidh), sesi II (penyampaian materi perhitungan dan praktik), serta sesi III (tanya jawab dan post-test). Kegiatan pendampingan dilakukan pada 35 orang di Kampung Tanama, Kabupaten Fakfak. Dari kegiatan ini, pemahaman peserta mengenai ilmu faraidh dan perhitungan baik manual maupun mobile menjadi semakin meningkat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023