Perundungan biasanya terjadi di lingkungan sekolah sebagaimana data yang dihimpun oleh Media Indonesia berdasarkan hasil rilis data dari komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengungkapkan bahwa pelanggaran terhadap perlindungan anak di sektor pendidikan yang masuk KPAI sejak Januari sampai Agustus 2023 mencapai 2.355 kasus. Sehingga dirasa perlu untuk melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat pada siswa/i yang tergabung dalam ekstra kurikuler pramuka pangkalan Pondok Pesantren Al-Intishor Kota Mataram. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dikemas dalam bentuk penyuluhan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada siswa/i terkait jenis bullying dan bahayanya. Kegiatan tersebut diharapkan siswa/i dapat memahami bahaya perilaku perundungan dan mampu mencegah hal tersebut dapat terjadi baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan tempat tingal mereka
Copyrights © 2023