Dalam artikel berbentuk jurnal ini akan mencoba menganalisis mengenai qimār dan riba dalam asuransi syariah investasi wakaf uang di luar bank syariah. Menurut peneliti Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf yang berbunyi pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah, bertentangan dengan Pasal 48 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf yang berbunyi pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan dalam bentuk investasi di luar bank syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah. Bentuk penelitian ini kualitatif yang menggunakan pendekatan sejarah dan perbandingan hukum, adapun jenis data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tertier serta metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Penyelesaian disharmonisasi norma hukum tersebut dilakukan dengan menggunakan pembaharuan hukum dengan memperbaharui Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf tersebut, cara lainya yaitu dengan mengajukan uji materil ke lembaga yudikatif dengan mempertimbangkan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan atau dengan cara menerapkan doktrin hukum lex superior derogate legi inferiori. Adapun untuk wakaf uang apabila wakaf uang tersebut untuk selamanya maka sebaiknya dibelikan harta benda wakaf tidak bergerak, namun apabila wakaf uang tersebut untuk sementara maka uang tersebut hanya dapat dipinjamkan
Copyrights © 2024