Dengan menerapkan pemutakhiran daftar pemilih, kita dapat melihat jumlah pemilih di suatu daerah berdasarkan kontribusinya terhadap pembentukan daerah pemilihan. Penyelenggara pemilu sangat memahami proses pemutakhiran data pemilih. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa data pemilih tetap akurat untuk pemilu selanjutnya, yang akan terjadi setelah pemilu. Fokus penelitian ini adalah untuk menentukan pengaturan, prosedur, dan efisiensi pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Data yang dikumpulkan untuk penelitian ini dikumpulkan melalui metode deskriptif analitis yuridis empiris dan metode pengumpulan primer. Data primer diperoleh langsung dari sumber pertama, yaitu orang-orang yang terlibat dalam subjek penelitian, dan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, yang mengumpulkan data dari berbagai sumber yang relevan dengan topik penelitian. Penelitian ini menunjukkan bahwa proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berbasis de jure, yang berarti pendataan daftar pemilih berdasarkan domisili atau tempat tinggal pemilih saat didaftarkan. Ini berarti bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap pemilih didaftarkan sebagai pemilih berdasarkan data yang ada pada dokumen kependudukan mereka.
Copyrights © 2024