The purpose of this research is to find out: 1) political rights of citizens in elections, 2) legal responsibility in a democracy, 3) Legal guarantee of constitutional rights, This research method is a form of normative juridical research, with a qualitative approach, while legal information is obtained from statutory regulations concerning the political rights of citizens, in this study it was found that political rights are constitutive rights established by law, but related to legal responsibility based on morals and ethics for the sustainability of democracy, and constitutionally every citizen has legal guarantees in fulfilling his political rightsTujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui; 1) hak politik warga negara dalam pemilu, 2) tanggung jawab hukum dalam demokrasi, 3) Jaminan hukum terhadap hak konstitusional, metode penelitian ini merupakan bentuk penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif, sedangkan informasi hukum didapatkan dari peraturan perundang-undangan tentang hak-hak politik warga negara, dalam penelitian ini ditemukan bahwasanya hak politik adalah hak konstitutif yang ditetapkan oleh undang-undang, akan tetapi berkaitan dengan tanggung jawab hukum yang berdasarkan pada moral dan etik terhadap keberlangsungan demokrasi, dan secara konstitusional setiap warga negara mendapat jamianan hukum dalam memenuhi hak politiknya.
Copyrights © 2023