Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dan sejauh mana kebijakan di Indonesia mengatur perlindungan bagi para pasien dan dokter yang telibat dalam sengketa medik. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang digabungkan dengan data primer dan sekunder. Dalam upaya perlindungan pasien dan dokter, Indonesia sudah menetapkan beberapa peraturan yang diatur dalam Undang-Undang (UU), dengan salah satunya yakni UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dimana disebutkan dengan jelas pada pasal 4 bahwa setiap orang berhak atas kesehatan, oleh karena itu baik pasien maupun dokter juga berhak mendapatkan perlindungan hukum untuk terhindar dan atau menghindari sengekta medik. Selain itu dokter dan tenaga medis jugas bisa melakukan beberapa hal untuk meminimalisir terjadinya sengketa medik.
Copyrights © 2024