Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELARANGAN PRAKTIK ABORSI ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Salsabila Ananda Nurhaliza; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketegasan pemerintah dalam pelarangan praktik aborsi sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang digabungkan dengan data primer dan sekunder. Dalam upaya perlindungan Indonesia sudah menetapkan aturan yakni Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimana pada pasal 75, pasal 76 dan pasal 77 mengatur mengenai pelarangan praktik aborsi. Namun pada kenyataan di lapangan masih banyak oknum yang melakukan praktik ini secara ilegal yang bisa membahayakan pasien karena tidak adanya prosedur yang sesuai.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER DAN TENAGA MEDIS YANG TELIBAT SENGKETA MEDIK Salsabila Ananda Nurhaliza; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 5 (2024): OKTOBER-NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dan sejauh mana kebijakan di Indonesia mengatur perlindungan bagi para pasien dan dokter yang telibat dalam sengketa medik. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang digabungkan dengan data primer dan sekunder. Dalam upaya perlindungan pasien dan dokter, Indonesia sudah menetapkan beberapa peraturan yang diatur dalam Undang-Undang (UU), dengan salah satunya yakni UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dimana disebutkan dengan jelas pada pasal 4 bahwa setiap orang berhak atas kesehatan, oleh karena itu baik pasien maupun dokter juga berhak mendapatkan perlindungan hukum untuk terhindar dan atau menghindari sengekta medik. Selain itu dokter dan tenaga medis jugas bisa melakukan beberapa hal untuk meminimalisir terjadinya sengketa medik.