Penelitian ini membahas masalah malpraktik medis di Jakarta dengan mengkaji aspek hukum dan etika kedokteran berdasarkan pandangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis regulasi yang mengatur malpraktik medis serta perspektif hukum dan etika profesi yang diterapkan dalam penanganan kasus-kasus tersebut. LBH Jakarta mewakili sudut pandang pembelaan hak pasien, sementara IDI fokus pada perlindungan profesi dokter dan penerapan etika kedokteran. Kajian ini menunjukkan adanya kesenjangan antara persepsi hukum dan etika dalam menangani kasus malpraktik, yang berdampak pada proses penyelesaian sengketa medis di Indonesia. Penelitian ini menyarankan adanya harmonisasi regulasi dan peningkatan kolaborasi antara kedua institusi dalam rangka menciptakan perlindungan hukum yang adil bagi pasien dan profesi medis.
Copyrights © 2024