Perspektif Hukum Kesehatan Tentang Tanggung Jawab Hukum Klinik Kecantikan dalam Sengketa Medis, dengan fokus pada kewajiban hukum klinik kecantikan dalam menyediakan layanan medis yang aman dan berkualitas bagi pasien. Klinik kecantikan, sebagai institusi pelayanan kesehatan non-rumah sakit, memiliki tanggung jawab hukum yang sama dalam menjaga keselamatan pasien, terutama dalam tindakan medis invasif atau prosedur kecantikan yang berisiko. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, dan peraturan terkait standar layanan medis di klinik kecantikan. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam kasus sengketa medis, klinik kecantikan bertanggung jawab secara perdata dan pidana jika terjadi kelalaian atau malpraktik yang merugikan pasien. Tanggung jawab ini berlaku tidak hanya bagi tenaga medis, seperti dokter atau perawat yang terlibat langsung, tetapi juga kepada manajemen klinik yang wajib memastikan kualifikasi tenaga medis dan penerapan standar prosedur operasi. Informed consent atau persetujuan tindakan medis menjadi aspek penting dalam perlindungan hukum bagi klinik dan pasien, tanpa adanya informed consent yang sah, klinik dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum.
Copyrights © 2024