Abstrak Penegakan hukum lingkungan seperti terhadap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tidak dapat diserahkan menjadi urusan satu bidang hukum tertentu saja, akan tetapi diperlukan kerjasama dan koordinasi dari berbagai lembaga. Tulisan ini membahas mengenai Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Karhutla yang dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah serta faktor yang mempengaruhinya, khususnya di Kabupaten Ketapang. Dari hasil pembahasan diketahui bahwa pelaksanaan Gakkumdu Karhutla di Kabupaten Ketapang dilakukan melalui tindakan secara preemptif, preventif dan represif. Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Gakkumdu Karhutla di Kabupaten Ketapang adalah: biaya penanganan kasus Karhutla yang minim; kondisi lahan yang gambut ditambah cuaca yang ekstrim; waktu penyidikan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan yang begitu lama; sulitnya pencarian alat bukti dan saksi kasus Karhutla; keterbatasan personil; dan danya semacam tradisi masyarakat membuka lahan dengan cara membakar. Untuk mengatasi kendala yang dihadapi, pihak Gakkumdu Karhutla Kabupaten Ketapang telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak yang terkait dengan kasus Karhutla.
Copyrights © 2022