Penelitian ini membahas proses penerapan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta hambatan dalam penerapan tersebut serta upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu supaya penarikan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dapat berjalan efektif. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian normatif dan empiris atau non doktrinal sekaligus. Sumber data berupa data primer yang diperoleh dengan penelitian lapangan serta data sekunder sebagai pelengkap data primer diperoleh melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara deskriptif yuridis dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu sebagai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagai dasar pemungutan pajak daerah di Kabupaten Kapuas Hulu. Belum optimalnya pengelolaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dibandingkan dengan potensi yang ada serta dasar penentuan nilai tarif pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang dipungut adalah kendala yang dihadapi dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam upaya untuk meningkatkan PAD, upaya yang dilakukan terutama dengan melakukan restrukturisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Kata Kunci: Efektivitas hukum; Pajak daerah; Retribusi daerah; Pemerintah daerah.
Copyrights © 2023