Abstrak Tulisan ini membahas mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dari hasil penelitian didapatkan temuan bahwa Dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial Dan Reintegrasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum Oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Program pelayanan dan rehabilitasi sosial yang dilakukan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat dilakukan melalui Unit Pelayanan Teknis Panti Sosial Anak. Permasalahan yang dihadapi oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat dalam melaksanakan rehabilitasi sosial terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum bersifat internal maupun ekternal. Dalam upaya untuk mengatasi permasalahan, baik internal maupun eksternal, dalam melaksanakan rehabilitasi sosial terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat melakukan langkah dan strategi sebagai berikut: Berupaya memanfaatkan segala macam fasilitas yang ada dengan optimal untuk menutupi kekurangan dari sarana yang dimiliki.
Copyrights © 2022