Protection of safety and security in water areas, especially with regard to shipping, is an important thing to pay attention to, especially by the Harbormaster and Port Authority Office (KSOP). This article aims to discuss the implementation of the authority of KSOP Class II Pontianak in supervising shipping safety and security as well as the factors that influence the implementation of the authority of KSOP Class II Pontianak in supervising shipping safety and security. Through primary data and secondary data obtained and then analyzed qualitatively, this research found that the authority of KSOP Class II Pontianak in protecting shipping safety and security is carried out in accordance with Law Number 17 of 2008 concerning Shipping. It can be seen that the government through KSOP Class II Pontianak has full control over shipping, and state implementation is carried out by the government regarding the development and implementation of the state. There are several things that influence the implementation of shipping safety and security protection by KSOP Class II Pontianak, namely natural factors, especially bad weather such as storms, high waves influenced by seasons or storms, large currents, fog which results in limited visibility, as well as human resources capability factors. Perlindungan keselamatan dan keamanan di wilayah perairan, khususnya yang berkenaan dengan pelayaran menjadi hal yang penting untuk diperhatikan terutama oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Tulisan ini bermaksud membahas pelaksanaan kewenangan KSOP Kelas II Pontianak dalam melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kewenangan KSOP Kelas II Pontianak dalam melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran. Melalui data primer dan data sekunder yang diperoleh dan kemudian dianalisis secara kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa kewenangan KSOP Kelas II Pontianak dalam perlindungan keselamatan dan keamanan pelayaran dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dapat dilihat bahwa pemerintah melalui KSOP Kelas II Pontianak memiliki kendali penuh atas perkapalan, serta pelaksanaan negara dilaksanakan oleh pemerintah terhadap pembinaan serta juga pelaksanaan negara. Terdapat beberapa yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan keselamatan dan keamanan pelayaran oleh KSOP Kelas II Pontianak, yaitu faktor alam terutama cuaca buruk seperti badai, gelombang yang tinggi yang dipengaruhi oleh musim atau badai, arus yang besar, kabut yang mengakibatkan jarak pandang yang terbatas, serta faktor kemampuan sumber daya manusia.
Copyrights © 2024