The regional business licensing process has significant urgency and relevance in the context of regional law and development. This research aims to discuss and analyze the authority and process of Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) Business Licensing services by the Regional Government based on Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. This research uses a form of normative juridical research with a statutory regulatory approach and a conceptual approach. The data used is secondary data or legal materials. Data analysis was carried out qualitatively and then presented descriptively. The research results show that the authority of regional governments in Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) Online Business Licensing based on Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation is limited to the implementation of the Law, and in the context of licensing in the regions. This shows that business licensing in the regions is centralized. The impact is that regional authorities in administering permits try to focus more on less strategic aspects to produce innovation in local resource management. Proses perizinan berusaha di daerah memiliki urgensi dan relevansi yang signifikan dalam konteks hukum dan pembangunan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk membahas dan menganalisis kewenangan dan proses pelayanan Perizinan Berusaha Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder atau bahan-bahan hukum. Analisis data dilakukan secara kualitatif selanjutnya dikemukakan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan kewenangan pemerintah daerah dalam Perizinan Berusaha Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terbatas pada pelaksanaan Undang-Undang, dan dalam konteks perizinan di daerah. Hal ini menunjukkan bahwa perizinan berusaha di daerah bersifat sentralistik. Dampaknya adalah kewenangan daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha lebih banyak terfokus pada aspek yang tidak begitu strategis untuk menghasilkan inovasi dalam pengelolaan sumber daya lokal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024