Artikel ini menganalisis dasar kewenangan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pemungutan pajak terhadap perusahaan tanpa izin dalam menjalankan usaha mineral bukan logam dan batuan serta bentuk pertanggungjawaban hukum terkait pemungutan pajak terhadap perusahaan tanpa izin dalam menjalankan usaha mineral bukan logam dan batuan. Sebagai penelitian hukum normatif, sumber data yang utama adalah data sekunder serta data primer untuk memperkuat validitas data untuk selanjutnya dianalisis secara deskriptif dan kualitatif. Temuan dari penelitian adalah Kabupaten Kubu Raya berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap menarik Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan bagi seluruh usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang berada di dalam wilayahnya dan menganggap bahwa pelaku usaha yang tidak memiliki izin tetap merupakan wajib pajak sepanjang memperoleh aspek ekonomi. Dari perspektif UU No. 28 Tahun 2009 maka pemungutan pajak oleh pemerintah Kabupaten Kubu Raya terhadap pelaku usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang tidak memiliki izin tidak dapat dipersalahkan dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena bukan merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin. Kata Kunci: Izin; Kewenangan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Copyrights © 2023