Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 1 No. 8 (2024): Oktober 2024

ANALISIS IMPLEMENTASI PERSEROAN PERORANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA DALAM PERKEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL DI KOTA MEDAN

Samuel Midian Tarigan (Unknown)
Ningrum Natasya Sirait (Unknown)
Mahmul siregar (Unknown)
Detania sukarja (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Oct 2024

Abstract

Penelitian ini menganalisis implementasi pengaturan Perseroan Perorangan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam perkembangan usaha mikro kecil di Kota Medan. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu; Bagaimana pengaturan Perseroan Perorangan menurut Undang-Undang Cipta Kerja khususnya yang berkaitan dengan kategori usaha mikro kecil? Bagaimana praktik pengaturan Perseroan Perorangan menurut Undang-Undang Cipta Kerja dalam kaitannya dengan perkembangan usaha mikro dan kecil di Kota Medan? Apa faktor-faktor yang mempengaruhi tercapai atau tidaknya tujuan pengaturan Perseroan Perorangan menurut Undang-Undang Cipta Kerja dalam kaitannya dengan usaha mikro dan kecil dalam menjalankan kegiatan usahanya di Kota Medan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif analitis. Data bersumber dari data primer yaitu hasil wawancara kepada KEMENKUMHAM Kanwil Sumut, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan dan pelaku UMK di Kota Medan yang dipilih secara purpossive-sampling. Selanjutnya data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan penalaran deduktif. Implementasi pengaturan Perseroan Perorangan Menurut Undang-Undang Cipta Kerja terhadap perkembangan UMK secara sekilas terlihat sangat efektif karena proses pendirian Perseroan Perorangan sangat dipermudah, tetapi bila kita kaji kembali maka terlihat pengaturan tersebut belum maksimal. Perbankan takut memberikan kredit kepada Perseroan Perorangan karena sifatnya one tier system. UMK yang melewati omset UMK tidak bisa transfer data untuk naik kelas menjadi PT persekutuan modal, Perseroan Perorangannya harus ”bubar” lalu membentuk PT persekutuan modal dari awal kembali, oleh karena itu pelaksanaan pengaturan Perseroan Perorangan justru tidak mendukung perkembangan UMK “Naik Kelas”.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...