Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 1 No. 8 (2024): Oktober 2024

TANGGUNG JAWAB NOTARIS SEBAGAI PEMEGANG PROTOKOL ATAS KETIDAKLENGKAPAN MINUTA AKTA YANG DITERIMANYA

Ayu Zahara (Unknown)
Suprayitno Suprayitno (Unknown)
Ferry Susanto Limbong (Unknown)
T. Keizerina Devi Azwar (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Oct 2024

Abstract

Minuta akta disimpan oleh Notaris sebagai bagian dari protokol Notaris yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris karena merupakan arsip negara, penyimpanan tersebut merupakan suatu upaya untuk menjaga umur yuridis akta Notaris, yaitu tetap berlaku dan mengikat para pihak yang namanya tercantum dalam akta tersebut, meskipun Notaris yang bersangkutan sudah berhenti menjalankan tugas jabatannya sebagai Notaris.Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum terhadap ketidaklengkapan minuta akta yang diterima Notaris Pemegang Protokol, Bagaimana tanggung jawab hukum Notaris Pemegang Protokol atas ketidaklengkapan minuta akta yang diterimanya, Bagaimana perlindungan hukum Notaris Pemegang Protokol atas ketidaklengkapan minuta akta yang diterimanya.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelititian yuridis empir yaitu penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (library research), Analisis data dilakukan secara deskritif dan kualitatif, data yang disajikan bersifat deskriptif analitis..Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif, yaitu cara berfikir yang dimulai dari hal-hal yang umum untuk selanjutnya menarik hal-hal yang khusus. Berdasarkan hasil penelitian ini, Akibat hukum dari minuta akta Notaris yang tidak memenuhi salah satu syarat yang diatur Pasal 16 Ayat (1) Huruf m dan Ayat (7) hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Walaupun seorang Notaris sudah berhenti dengan hormat menurut ketentuan tersebut masih harus bertanggung jawab sampai hembusan nafas terakhir. Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada Notaris Pemegang Protokol berkaitan dengan ketidaklengkapan minuta akta yang diterimanya dan terjadi teguran atau gugatan adalah bahwa Notaris memiliki hak ingkar di pengadilan untuk tidak menjawab pertanyaan seputar masalah protokol yang diterimanya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...