Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS ATAS KEWAJIBAN NOTARIS BERSIKAP INDEPENDEN TERHADAP PARA PENGHADAP DITINJAU DARI UU NO. 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS Rika Sofiana; Muhammad Arifin; Ferry Susanto Limbong
Al-MURSALAH Vol. 6 No. 1 Januari-Juni 2020
Publisher : STAI Tapaktuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The notary as a public official in carrying out his duties and obligations to make an authentic deed is obliged to act impartially (independent) to the appearers so that the authentic deed made by him avoids legal problems, namely a lawsuit for the cancellation of the authentic deed.This notary does not receive legal sanctions, either administrative sanctions in the form of written warnings, suspension, dismissal with respect and dismissal with disrespect, civil sanctions in the form of compensation claims by the appearers or the injured party for the issuance of the authentic deed, or criminal sanctions in the form of filing a notary public to the police by the injured party and can be sentenced to imprisonment.The obligation to act impartially (independent) to the appearers in making authentic deeds in accordance with the provisions of paragraph 1 of Article 16 of Notary Position Law No. 2 of 2014 concerning amendments to the Notary Position Law No.30 of 2004. The results of this study indicate that the legal criteria for acting impartially for the notary in order to carry out their duties and obligations to make an authentic deed based on the Notary Position Law and notary code of ethics is that the notary must act impartially or neutral towards the appearers, not act as the party in making such authentic deed and not making authentic deed for the benefit of children, wife and family of notaries in lineage.The legal consequence of an authentic deed made by a notary when the notary takes sides in making the authentic notary deed is that the authentic deed is only powerful as a deed not made before an public official, and a lawsuit for cancellation can be submitted to the court by the injured party,and legal sanctions on the contents of the deed containing partiality to one of the parties is that the notary may be subject to administrative sanctions in the form of a written warning, suspension (suspension), dismissal with respect and dismissal with no respect.
IMPLIKASI HUKUM EKONOMI TERHADAP PERTUMBUHAN INVESTASI Ferry Susanto Limbong
Jurnal Warta Dharmawangsa No 57 (2018)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/wdw.v0i57.152

Abstract

PENYEBAB TERJADINYA PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG TIDAK SESUAI DENGAN KUHP DAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA Ferry Susanto Limbong
Jurnal Warta Dharmawangsa Vol 17, No 2 (2023)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/wdw.v17i2.3203

Abstract

PENYEBAB TERJADINYA PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG TIDAK SESUAI DENGAN KUHP DAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA Ferry Susanto Limbong
Jurnal Warta Dharmawangsa Vol 17, No 2 (2023)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/wdw.v17i2.3203

Abstract

KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM TERKAIT AKTA AUTENTIK BERDASARKAN UNDANG UNDANG JABATAN NOTARIS DI KOTA MEDAN Nico Hardi Harlan; Henry Sinaga; Ferry Susanto Limbong; Suprayitno
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.77

Abstract

Notaris dalam melnjalankan kelwelnangan dan kelwajibannya wajib belrpeldoman selcara normatif kelpada atulran hulkulm yang belrkaitan delngan selgala tindakan yang diambil dalam pelmbulatan akta aultelntik selhingga akta selsulai delngan keltelntulan hulkulm yang belrlakul dan melmpulnyai kelkulatan pelmbulktian yang selmpulrna. Dalam Pasal 15 ayat (2) hulrulf (el) Ulndang-Ulndang Jabatan Notaris, tidak melmbelrikan belntulk yang bakul melngelnai bagaimana kelwelnangan melmbelrikan pelnyullulhan hulkulm itul haruls dilakulkan, selhingga akan sullit melnelntulkan apakah selorang notaris suldah mellaksanakan kelwelnangan pelmbelrian pelnyullulhan hulkulm ataulkah tidak. Bentuk Penyuluhan hukum Notaris dalam pembuatan akta autentik adalah dalam bentuk pemberian Penyuluhan hukum terkait perbuatan hukum yang akan dituangkan ke dalam Akta. Notaris memberikan pemahaman kepada para pihak terkait ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berhubungan dengan perbuatan hukum yang akan dilakukan oleh para pihak meliputi penjelasan mengenai apa saja yang diperbolehkan dalam menerapkan asas kebebasan berkontrak dan apa saja yang menjadi batasannya. Setiap menjalankan tugas jabatannya dalam membulat suatu akta, seorang Notaris memiliki tanggung jawab terhadap akta yang dibatnya sebagai suatu relalisasi kelinginan para pihak dalam bentuk akta autentik. Tanggung jawab notaris berkaitan erat dengan tugas dan kewenangan serta moralitas baik sebagai pribadi maupun selaku pejabat umum. seltiap pelrbulatan yang dilakulkan olelh Notaris dapat dimintakan pelrtanggulng jawabannya apabila ada sulatul pellanggaran yang dilakulkannya dan pelrbulatan telrselbult melnimbullkan kelrulgian bagi para pihak. Notaris haruls melmpelrtanggulng jawabkan atas kelbelnaran matelriil sulatul akta bila Penyuluhan hulkulm yang dibelrikannya telrnyata dikelmuldian hari melrulpakan sulatul yang kellirul.  jika kerugian yang timbul bukan karena kesalahan notaris maka notaris tidak dapat dituntut tanggung jawabnya. Dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa notaris hanya memberikam penyuluhan hukum berupa memberikan pemahaman kepada para pihak terkait ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berhubungan dengan perbuatan hukum sehingga dalam hal ini notaris hanya bertanggung jawab terhadap bentuk formal yaitu mencantumkan setiap keterangan yang diberikan oleh para pihak dan bukan pada isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan hukum. Serta, hambatan Notaris dalam penyuluhan hukum di Kota Medan yaitu yang pertamamengenai kompetensi Notaris, Dokumen yang tidak lengkap Komunikasi antara Notaris dan para pihak, serta solusinya yaitu Peningkatan Kompetensi Notaris serta diskusi dan komunikasi yang ditingkatkan.
TANGGUNG JAWAB NOTARIS SEBAGAI PEMEGANG PROTOKOL ATAS KETIDAKLENGKAPAN MINUTA AKTA YANG DITERIMANYA Ayu Zahara; Suprayitno Suprayitno; Ferry Susanto Limbong; T. Keizerina Devi Azwar
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 8 (2024): Oktober 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Minuta akta disimpan oleh Notaris sebagai bagian dari protokol Notaris yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris karena merupakan arsip negara, penyimpanan tersebut merupakan suatu upaya untuk menjaga umur yuridis akta Notaris, yaitu tetap berlaku dan mengikat para pihak yang namanya tercantum dalam akta tersebut, meskipun Notaris yang bersangkutan sudah berhenti menjalankan tugas jabatannya sebagai Notaris.Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum terhadap ketidaklengkapan minuta akta yang diterima Notaris Pemegang Protokol, Bagaimana tanggung jawab hukum Notaris Pemegang Protokol atas ketidaklengkapan minuta akta yang diterimanya, Bagaimana perlindungan hukum Notaris Pemegang Protokol atas ketidaklengkapan minuta akta yang diterimanya.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelititian yuridis empir yaitu penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (library research), Analisis data dilakukan secara deskritif dan kualitatif, data yang disajikan bersifat deskriptif analitis..Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif, yaitu cara berfikir yang dimulai dari hal-hal yang umum untuk selanjutnya menarik hal-hal yang khusus. Berdasarkan hasil penelitian ini, Akibat hukum dari minuta akta Notaris yang tidak memenuhi salah satu syarat yang diatur Pasal 16 Ayat (1) Huruf m dan Ayat (7) hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Walaupun seorang Notaris sudah berhenti dengan hormat menurut ketentuan tersebut masih harus bertanggung jawab sampai hembusan nafas terakhir. Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada Notaris Pemegang Protokol berkaitan dengan ketidaklengkapan minuta akta yang diterimanya dan terjadi teguran atau gugatan adalah bahwa Notaris memiliki hak ingkar di pengadilan untuk tidak menjawab pertanyaan seputar masalah protokol yang diterimanya.