Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024

Analisa Penerapan Konsinyasi Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Ruas Sigli - Banda Aceh

Maulidin Afdhal (Unknown)
Muhammad Yamin Lubis (Unknown)
Rosnidar Sembiring (Unknown)
Suria Ningsih (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2024

Abstract

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi konsinyasi ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh, bagaimana prosedur pelaksanaan konsinyasi ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh, apa saja faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan konsinyasi ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh. Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini menggunakan penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer yang berasal dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah terjadinya konsinyasi dalam pelaksanaan pembangunan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh karena masyarakat atau pihak yang berhak menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh KJPP, terjadinya konsinyasi juga karena banyak tanah milik masyarakat yang akan dibebaskan untuk pembangunan jalan tol bersengketa di Pengadilan, dan alasan konsinyasi lainnya karena pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya. Kemudian prosedur pelaksanaan konsinyasi ganti kerugian dalam pelaksanaan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh terjadi ketika pihak yang berhak menolak nilai ganti rugi namun tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, sengketa tanah, dan tidak diketahui keberadaannya, maka oleh Pelaksana Pengadaan Tanah Kanwil BPN Aceh melalui Pejabat Pembuat Komitmen Kementrian PUPR mengkonsinyasikan tanah pihak yang berhak ke Pengadilan Negeri. Selanjutnya faktor penghambat dalam pelaksanaan konsinyasi ganti kerugian untuk pembangunan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh, terhadap tanah yang bersengketa pihak yang berhak hanya menyanggah secara lisan sehingga tidak adanya bukti tertulis menyebabkan perkara konsinyasi tidak bisa didaftar di Pengadilan Negeri, faktor penghambat lainnya pada masa itu terdapat kekosongan hukum karena belum adanya pengaturan yang jelas seperti yang diatur dalam Pasal 114 angka. 6 huruf D Peraturan Menteri ART/KBPN Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...