Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) TERHADAP PEMANFAATAN ASET TANAH BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PADA PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) LINTAS JALUR REL KERETA API PERBAUNGAN – TEBING TINGGI Rizky Rumondang; Muhammad Yamin Lubis; Rosnidar Sembiring; Abd. Rahim Lubis
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 8 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Agustus
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i8.726

Abstract

PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan salah satu BUMN yang menjalankan usahanya di bidang perkeretaapian, salah satunya memanfaatkan aset tanah untuk menjadi nilai tambah pada perusahaan. Namun fakta yang terjadi di lapangan pengelolaan aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak berjalan optimal karena adanya dualisme pemahaman kepemilikan aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana status kepemilikan aset tanah antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Kementerian Perhubungan, bagaimana pengelolaan aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang masih berstatus Grondkaart, dan bagaimana pemanfaatan aset tanah PT Kereta Api Indonesia (Persero) ditinjau dari peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data penelitian diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan hasil wawancara dengan Senior Manager Penjagaan Aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan (library research), sementara analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kepemilikan aset tanah antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Kementerian Perhubungan dalam sudut pandang pengelolaan aset merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan berdasarkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, namun terhadap aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang juga diklaim oleh Kementerian Perhubungan, maka secara administrasi pencatatannya harus dilaporkan kepada Kementerian Keuangan. Pemisahan antara status kepemilikan aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Kementerian Perhubungan dapat dilihat pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Kedudukan hukum Grondkaart sebagai bukti penguasaan atas tanah perkeretaapian berdasarkan pada Surat Menteri Keuangan/Dirjen Pembinaan BUMN kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. S11/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995. Pemanfaatan aset tanah PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang dibebani dengan Hak Guna Bangunan secara peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan untuk disewakan
Analisa Penerapan Konsinyasi Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Ruas Sigli - Banda Aceh Maulidin Afdhal; Muhammad Yamin Lubis; Rosnidar Sembiring; Suria Ningsih
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi konsinyasi ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh, bagaimana prosedur pelaksanaan konsinyasi ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh, apa saja faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan konsinyasi ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh. Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini menggunakan penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer yang berasal dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah terjadinya konsinyasi dalam pelaksanaan pembangunan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh karena masyarakat atau pihak yang berhak menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh KJPP, terjadinya konsinyasi juga karena banyak tanah milik masyarakat yang akan dibebaskan untuk pembangunan jalan tol bersengketa di Pengadilan, dan alasan konsinyasi lainnya karena pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya. Kemudian prosedur pelaksanaan konsinyasi ganti kerugian dalam pelaksanaan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh terjadi ketika pihak yang berhak menolak nilai ganti rugi namun tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, sengketa tanah, dan tidak diketahui keberadaannya, maka oleh Pelaksana Pengadaan Tanah Kanwil BPN Aceh melalui Pejabat Pembuat Komitmen Kementrian PUPR mengkonsinyasikan tanah pihak yang berhak ke Pengadilan Negeri. Selanjutnya faktor penghambat dalam pelaksanaan konsinyasi ganti kerugian untuk pembangunan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh, terhadap tanah yang bersengketa pihak yang berhak hanya menyanggah secara lisan sehingga tidak adanya bukti tertulis menyebabkan perkara konsinyasi tidak bisa didaftar di Pengadilan Negeri, faktor penghambat lainnya pada masa itu terdapat kekosongan hukum karena belum adanya pengaturan yang jelas seperti yang diatur dalam Pasal 114 angka. 6 huruf D Peraturan Menteri ART/KBPN Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah.