Salah satunya persoalan hukum tentang hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan adalah akibat terjadinya tumpang tindih sertipikat hak milik, yang mana dalam hal ini adanya sertipikat ganda diobjek yang sama, adanya pembatalan sertipikat hak milik yang sudah diputus oleh PTUN, mengakibatkan batalnya hak tanggungan. Salah satu contoh berdasarkan Putusan PTUN Nomor 31 K/TUN/2020. Sifat penelitian deskriptif, jenis penelitian hukum normative. Sumber data yang digunakan data sekunder. Pengumpulan data studi kepustakaan (library research alat pengumpulan data studi dokumen. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Bank yang merupakan kreditur pemegang hak jaminan harus kehilangan haknya terhadap objek hak tanggungan, yang mana bank tidak berhak lagi mengeksekusi objek hak tanggungan, sehingga bank dalam kasus ini tidak mendapatkan bagaimana kepastian hukum terhadap pembatalan hak tanggungan tersebut, yang mana dalam hal ini bank adalah pihak yang dirugikan apabila debitor cidera janji terhadap pelunasan hutangnya, yang seharusnya bank adalah kreditur Preferent pada akhirnya menjadi kreditur yang tidak diutamakan lagi kedudukannya. Berdasarkan permasalan kasus perlindungan terhadap kreditur terhadap pembatalan sertifikat yang telah dibebankan hak tanggungan maka penulis memakai teori perlindungan hukum sebagai pisau analisis dalam menganalisa bagaimana seharusnya perlindungan yang diberlakukan dan yang akan dibuat guna melindungi bank selaku kreditur yang dalam kasus ini adalah pihak yang dirugikan. Perlindungan terhadap Pemegang Hak Tanggungan tidak boleh dinegasikan, sehingga perlu dicari solusi atas permasalahan ini agar kepentingan Pemegang Hak Tanggungan atau Kreditur tetap terjaga walaupun Hak Atas Tanah telah dibatalkan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Copyrights © 2024