Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK TABUNGAN NEGARA CABANG MEDAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET TERHADAP OBJEK JAMINAN YANG BELUM TERPASANG HAK TANGGUNGAN: Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 561/Pdt.G/2020/PN-Mdn Netty Mentari Putri Br Lumban Gaol; Rudy Haposan Siahaan; Rosdinar Sembiring; Maria Kaban
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 6 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juni
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i6.421

Abstract

Pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 561/Pdt.G/2020/Pn-Mdn, ditemukan objek jaminan belum terpasang Hak Tanggungan dan nasabah dalam kategori kredit macet, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Cabang Medan Selaku Penggugat sebagai kreditur, dengan UD. Sejahtera Selaku Tergugat I sebagai debitur. Berdasarkan tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan menganalisis apa saja factor-faktor yang menyebabkan objek jaminan kredit belum terpasang hak tanggungan, cara penyelesaian kredit macet pada bank tabungan negara cabang medan yang objek jaminannya belum terpasang hak tanggungan, bagaimana perlindungan hukum terhadap bank tabungan negara cabang medan atas kredit macet dalam kaitannya dengan objek jaminan yang belum terpasang hak tanggungan. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perUndang-Undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian, Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini yaitu melalui teknik studi kepustakaan (Library Research), dan wawancara, Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, factor-faktor yang menyebabkan objek jaminan kredit yang belum terpasang hak tanggungan adalah Hambatan Notaris/PPAT dalam membuat SKMHT, tanah yang belum bersertifikat/terdaftar, Obyek Hak Tanggungan untuk pembuatan APHT tidak berada pada wilayah kerja PPAT, Kendala sosiologis. Hambatan Yuridis mengenai jangka waktu berlakunya (SKMHT). Hambatan dari Pemohon yang tidak dapat hadir dalam proses pengukuran. Hambatan dari Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. Alasan pembuatan dan penggunaan SKMHT yaitu Alasan Subjektif, antara lain Pemberian Hak Tanggungan tidak dapat hadir sendiri dihadapan Notaris /PPAT untuk membuat akta Hak Tanggungan, Prosedur pembebanan Hak Tanggungan panjang / lama, Biaya penggunaan Hak Tanggungan cukup tinggi, Kredit yang diberikan jangka pendek, Kredit yang diberikan tidak besar / kecil, Debitur sangat dipercaya / bonafid. Alasan Objektif, antara lain Sertifikat belum diterbitkan, Balik nama atas tanah pemberi Hak Tanggungan belum dilakukan, Pemecahan/ penggabungan tanah belum selesai dilakukan atas nama pemberi Hak Tanggungan, Roya/ pencoretan belum dilakukan. Penyelesaian kredit macet pada Bank Tabungan Negara Cabang Medan yang objek jaminannya belum terpasang hak tanggungan adalah melalui Somasi dan Gugatan Kepada Debitur. Upaya perlindungan hukum secara preventif ini dapat dilakukan oleh Bank Tabungan Negara Cabang Medan dengan cara memberikan pinjaman kreditnya harus memerhatikan proses pemberian kredit yang baik dan sehat, juga disertai analis yang komprehensif, Analisis terhadap watak dan kemampuan calon debitur, penerapan prinsip kehati-hatian (prudent banking principle). Perlindungan hukum represif, dengan menyiapkan team hukum yang profesional, dokumen-dokumen dan segala buktinya dalam mengajukan gugatan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK SEBAGAI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS SERTIPIKAT HAK MILIK YANG TELAH DIBATALKAN OLEH PENGADILAN DAN SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (Studi Putusan Nomor 31 K/TUN/2020) Jhonson Datmalem Siahaan; Edi Ikhsan; Rudy Haposan Siahaan
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satunya persoalan hukum tentang hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan adalah akibat terjadinya tumpang tindih sertipikat hak milik, yang mana dalam hal ini adanya sertipikat ganda diobjek yang sama, adanya pembatalan sertipikat hak milik yang sudah diputus oleh PTUN, mengakibatkan batalnya hak tanggungan. Salah satu contoh berdasarkan Putusan PTUN Nomor 31 K/TUN/2020. Sifat penelitian deskriptif, jenis penelitian hukum normative. Sumber data yang digunakan data sekunder. Pengumpulan data studi kepustakaan (library research alat pengumpulan data studi dokumen. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Bank yang merupakan kreditur pemegang hak jaminan harus kehilangan haknya terhadap objek hak tanggungan, yang mana bank tidak berhak lagi mengeksekusi objek hak tanggungan, sehingga bank dalam kasus ini tidak mendapatkan bagaimana kepastian hukum terhadap pembatalan hak tanggungan tersebut, yang mana dalam hal ini bank adalah pihak yang dirugikan apabila debitor cidera janji terhadap pelunasan hutangnya, yang seharusnya bank adalah kreditur Preferent pada akhirnya menjadi kreditur yang tidak diutamakan lagi kedudukannya. Berdasarkan permasalan kasus perlindungan terhadap kreditur terhadap pembatalan sertifikat yang telah dibebankan hak tanggungan maka penulis memakai teori perlindungan hukum sebagai pisau analisis dalam menganalisa bagaimana seharusnya perlindungan yang diberlakukan dan yang akan dibuat guna melindungi bank selaku kreditur yang dalam kasus ini adalah pihak yang dirugikan. Perlindungan terhadap Pemegang Hak Tanggungan tidak boleh dinegasikan, sehingga perlu dicari solusi atas permasalahan ini agar kepentingan Pemegang Hak Tanggungan atau Kreditur tetap terjaga walaupun Hak Atas Tanah telah dibatalkan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.