Penelitian ini menganalisis aspek hukum dalam penyelesaian sengketa medis terkait penggunaan obat generic. Fokus utama penelitian adalah tanggung jawab hukum tenaga medis, rumah sakit, dan perusahaan farmasi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar profesi, khususnya dalam pemilihan obat. Meskipun obat generik lebih ekonomis, permasalahan muncul ketika obat tersebut tidak memberikan hasil yang diharapkan atau menimbulkan efek samping, sehingga menimbulkan sengketa hukum antara pasien dan penyedia layanan kesehatan. Penelitian ini juga membahas perlindungan hukum bagi pasien berdasarkan Undang-undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Hasil analisis menunjukan bahwa keterbukaan informasi dan pemenuhan standar pelayanan medis sangat penting dalam menghindari sengketa hukum di sektor kesehatan.
Copyrights © 2024