Perkembangan teknologi informasi telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pencegahan dan pengungkapan tindak pidana ekonomi khusus, terutama dalam kasus kejahatan keuangan berbasis digital. Meskipun teknologi informasi dapat memfasilitasi efisiensi dan aksesibilitas dalam sistem keuangan, risiko kejahatan ekonomi seperti penipuan online, pencurian data, dan pencucian uang juga meningkat. Penelitian ini mengulas peran teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), analisis big data, dan blockchain dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan di sektor keuangan. Selain itu, penelitian ini membahas kerangka hukum di Indonesia, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta peraturan terkait tindak pidana pencucian uang yang mengatur penggunaan teknologi dalam penegakan hukum. Melalui studi literatur, penelitian ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pembuat kebijakan dan aparat hukum dalam mengadopsi teknologi guna meminimalisasi kejahatan ekonomi digital.
Copyrights © 2024